Daya Saing Daerah
Iklim Berinvestasi
Posting 2012-01-27
Investasi merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian. Investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga diharapkan akan mengurangi beban pengangguran dan kemiskinan. Masuknya investor asing ke suatu wilayah, sangat tergantung dari kondisi keamanan dan politik dalam negeri suatu wilayah. Kondisi keamanan dan politik dalam negeri yang stabil merupakan modal penting dalam menarik minat investasi asing di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Bandung.
Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan iklim investasi salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja : angka kriminalitas, jumlah demonstrasi, kemudahan perizinan, pengenaan pajak daerah, peraturan daerah (perda) yang mendukung iklim usaha dan status desa (persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa).
A. Angka kriminalitas
Angka kriminalitas dapat menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah angka kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Pada tahun 2009 jumlah tindak kriminal di Kabupaten Bandung sebanyak 6 kasus, yaitu tindak kriminal pembunuhan. Dari data ini dapat diketahui bahwa angka kriminal di Kabupaten Bandung pada tahun 2009 mencapai 0,02; ini artinya dari 10.000 jumlah penduduk di Kabupaten Bandung pada tahun 2009 terdapat 0,02 tindak kriminal. Kasus kriminal yang terjadi pada tahun 2006-2008 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
B. Kemudahan perizinan
Investasi asing yang akan masuk ke suatu wilayah/daerah bergantung kepada daya saing investasi yang dimiliki oleh wilayah/daerah yang bersangkutan. Pembentukan daya saing investasi berlangsung secara terus-menerus dari waktu ke waktu dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kemudahan perizinan. Kemudahan perizinan suatu wilayah/daerah sangat menunjang dalam pembuatan proses administrasi suatu investasi. Jenis perizinan yang ditangani Kabupaten Bandung pada tahun 2009 sebanyak 11 jenis perizinan, terdiri dari : izin usaha perdagangan (SIUP), izin tempat usaha (SITU), TDP, IUI, TDI, IMB, HO, , IPT, izin reklame, IPLC dan izin jasa konstruksi. Lamanya waktu untuk pengurusan izin tersebut serta jumlah persyaratan dan biaya resmi dalam mengurus izin tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
C. Pengenaan Pajak Daerah (Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah)
Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan) kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah (sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku). Sedangkan Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan).
Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai jumlah realisasi serta macam pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bandung selama kurun waktu 2008-2010.
D. Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung iklim usaha
Perda merupakan sebuah instrumen kebijakan daerah yang sifatnya formal, melalui perda dapat diketahui adanya insentif maupun disinsentif sebuah kebijakan di daerah terhadap aktivitas perekonomian. Perda yang mendukung iklim usaha meliputi : Perda terkait dengan perizinan, perda terkait dengan lalu lintas barang dan jasa, serta perda terkait dengan ketenagakerjaan.
Berikut adalah gambaran ketersediaan perda yang mendukung iklim usaha di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tahun 2008-2009.
E. Status Desa (Persentase Desa Berstatus Swasembada Terhadap Total Desa)
Pembangunan desa dalam jangka panjang ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar sosial ekonomi perdesaan yang memiliki hubungan fungsional yang kuat dan mendasar dengan kota-kota dan wilayah di sekitarnya. Pembangunan desa dan pembangunan sektor yang lain di setiap pedesaan akan mempercepat pertumbuhan desa menjadi desa swasembada yang memiliki ketahanan di segala bidang dan dengan demikian dapat mendukung pemantapan ketahan an nasional. Berdasarkan statusnya, desa/kelurahan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yakni desa swadaya(tradisional); desa swakarya (transisional); dan desa swasembada (berkembang).
Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai jumlah desa/kelurahan swadaya, swakarya, dan swasembada di Kabupaten Bandung tahun 2008-2009.
Sumber: RKPD Tahun 2012