Daya Saing Daerah
Fasilitas Wilayah/Infrastruktur
Posting 2012-01-27
Fasilitas wilayah atau infrastruktur adalah penunjang daya saing daerah dalam hubungannya dengan ketersediaan (availability) fasilitas untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah di berbagai sektor di daerah dan antar-wilayah. Semakin lengkap ketersediaan wilayah/infrastruktur, maka semakin kuat dalam menghadapi daya saing daerah.
Gambaran umum kondisi daya saing daerah terkait dengan fasilitas wilayah/infrastruktur dapat dilihat dari : aksesibilitas daerah, penataan wilayah, fasilitas bank dan non bank, ketersediaan air bersih, fasilitas listrik, ketersediaan restoran dan rumah makan serta ketersediaan penginapan.
A. Aksesibilitas Daerah
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan merupakan salah satu indikator penting aksesibilitas daerah yang digunakan untuk melihat ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan dalam rangka memberikan kemudahan/akses bagi seluruh masyarakat dalam melakukan segala aktivitas di semua lokasi dengan kondisi dan karakteristik fisik yang berbeda.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perekonomian suatu daerah menyebabkan jumlah perjalanan/mobilisasi yang dilakukan setiap individu semakin meningkat. Oleh karenanya kebutuhan akan transportasi umum akan semakin tinggi. Meningkatnya kebutuhan transportasi harus disertai dengan pengembangan sarana/prasarana transportasi (kendaraan, jalan dan lingkungan).
Ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan di Kabupaten Bandung pada tahun 2008 mencapai 1 : 156, ini artinya bahwa setiap panjang jalan sepanjang 1 km, dapat diakses kendaraan baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 sebanyak 156 kendaraan. Kondisi ini berbeda dengan kondisi pada tahun 2007, sedangkan pada tahun 2007 ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan mencapai 1 : 136, yang berarti bahwa setiap panjang jalan sepanjang 1 km dapat diakses kendaraan baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 sebanyak 136 kendaraan.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa jumlah kendaraan pada tahun 2008 lebih banyak atau mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2007, demikian pula panjang jalan pada tahun 2008 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2007. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
B. Penataan wilayah
Penataan wilayah di Kabupaten Bandung diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung tahun 2007-2027. Salah satu bentuk penataan wilayah yang diatur dalam RTRW tersebut adalah perencanaan pemanfaatan lahan. Sesuai dengan RTRW Kabupaten Bandung tahun 2007-2027, rencana pemanfaatan lahan di Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 2 (dua) kawasan, yaitu : kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi : hutan konservasi, sempadan, hutan lindung, ruang terbuka hijau dan perairan. Kawasan budidaya meliputi : kawasan budidaya berfungsi lindung (hutan produksi, tanaman tahunan/perkebunan, hutan rakyat); kawasan budidaya pertanian (pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perikanan, peternakan) dan kawasan budidaya non pertanian (kawasan pariwisata, kawasan peruntukan industri, kawasan pemerintahan/fasum, kawasan permukiman, kawasan perdagangan/jasa, kawasan Hankam). Rencana pemanfaatan lahan untuk kawasan lindung seluas 46.171,71 ha sedangkan rencana pemanfaatan lahan untuk kawasan budidaya seluas 130,066.96 ha.
Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan, terdapat konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam pemanfaatan/tata guna lahan, yaitu tingginya rasio perubahan alih fungsi lahan. Hal ini ditandai dengan timbulnya pusat-pusat kegiatan baru seperti : kawasan industri, perdagangan/jasa dan tumbuhnya kawasan-kawasan permukiman.
C. Fasilitas Bank dan Non-Bank
Ketersediaan fasilitas bank dan non bank sangat penting dalam rangka menunjang aspek daya saing daerah. Dengan adanya fasilitas tersebut segala urusan berkaitan dengan jasa dan lalu lintas keuangan dapat berjalan dengan lancar. Indikator kinerja berkaitan dengan fasilitas bank dan non bank salah satunya dapat dilihat dari jenis dan jumlah bank serta cabang-cabangnya.
Menurut fungsinya, bank dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat dan berdasarkan kegiatan usahanya bank dibagi menjadi : bank konvensional dan bank syariah. Pada tahun 2009, jumlah bank umum di Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 89 unit, terdiri dari : 81 unit bank umum konvensional dan 8 unit bank umum syariah. Adapun jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) seluruhnya berjumlah 24 unit, ke-24 unit tersebut adalah BPR konvensional. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
D. Ketersediaan Restoran, Rumah Makan dan Penginapan
Ketersediaan restoran, rumah makan dan penginapan pada suatu daerah menunjukan tingkat daya tarik investasi suatu daerah. Banyaknya restoran dan rumah makan dapat menunjukan perkembangan kegiatan ekonomi pada suatu daerah dan peluang-peluang yang ditimbulkannya. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan ketersediaan restoran dan rumah makan salah satunya dapat dilihat dari jumlah restoran dan rumah makan. Selama kurun waktu 2008-2010 jumlah restoran, rumah makan dan penginapan yang berhasil di data oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bandung belum banyak mengalami perubahan.
Sumber: RKPD Tahun 2012