BBH-DPKLTS Ceramahi 50 Warga Terkait Hukum
Selasa, 24 Juni 2008
Pembicara sosialisasi yang diadakan Biro Bantuan Hukum-Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (BBH-DPKLTS) ini, yakni Asep Hidayat, S.H., Karna Yamin, S.H., dan Hendriatna, S.H.
Ketua penyelenggara, Asep Hidayat didampingi sekretarisnya, Deden Fatah mengatakan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan program tahunan BBH dan DPKLTS. Materi yang disampaikan mengacu pada UU No. 23/1997 tentang UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Dikatakan Asep, selama ini masyarakat kurang paham mengenai hak-hak hukum dan kewajibannya di bidang lingkungan hidup. Karenanya, dengan sosialisasi ini diharapkan mereka lebih terbuka dan bertambah pengetahuannya mengenai hak dan kewajibannya di bidang lingkungan.
Selain menambah pengetahuan, diharapkan masyarakat juga sadar hukum, terutama kesadaran hukum lingkungan dan kehutanan.
Lebih lajut Asep menuturkan, acara ini difokuskan pada masyarakat umum yang awan terhadap hukum lingkungan hidup. Sebab untuk perusahaan atau lainnya, harusnya ini dilakukan oleh pemerintah.
Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi, 24 Juni 2008